Kawasan Hutan – Pengertian, Fungsi, Manajemen & Pertentangan


Luas kawasan hutan Indonesia yang meraih lebih dari 800.000 km2 (tahun 2011) menempatkannya pada peringkat ke-9 sebagai negara dengan hutan paling luas di dunia. Wilayah hutan tersebut meliputi hutan konservasi, hutan lindung, serta hutan bikinan jika diklasifikasikan menurut fungsinya.





Hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang sebagian besar terdiri atas pepohonan yang membentuk komplotan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan.






Pengertian Kawasan Hutan





Kawasan hutan ialah habitat alami tumbuhan dan fauna. Keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya membentuk sebuah rantai kuliner di dalam hutan yang saling berhubungan satu sama lain.





pengertian hutan juga diatur dalam undang-undang




Definisi tempat hutan sudah dikontrol pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 perihal Kehutanan (Pasal 1 Angka 3), bahwa daerah hutan adalah kawasan tertentu yang ditunjuk dan atau sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya selaku hutan tetap.





Selain itu kita juga mengenal tempat non hutan (kawasan bukan hutan), pengertiannya adalah kawasan selain hutan tetap (daerah hutan) yang mampu difungsikan untuk mendapatkan manfaat secara bijak.





Kawasan hutan berbeda dengan ekosistem hutan. Suatu kawasan tetap disebut sebagai tempat hutan meskipun di wilayah tersebut telah botak (mengalami kerusakan) sehingga kehilangan vegetasi kehutanan atau pepohonan.





Sedangkan kawasan yang memiliki ekosistem hutan namun berada di tempat non hutan maka kawasan tersebut tetap tidak mampu dikategorikan selaku daerah hutan.





Kawasan Hutan Berdasarkan Fungsinya





Hutan dapat dibagi menjadi beberapa macam menurut fungsinya, yakni hutan bikinan, hutan lindung dan hutan konservasi. Selain itu, kawasan hutan juga dapat dibagi menurut klasifikasi lain, mirip hutan menurut asal, cara permudaan, susunan jenis, letak, jenis pohon, kondisi tanah dan sebagainya. Penjelasan lengkapnya dapat dibaca di artikel pemahaman hutan.





Masing-masing hutan juga memiliki kondisi unik yang berbeda-beda. Hal tersebut dipengaruhi oleh kondisi alam, tumbuhan dan fauna, topografi dan keragaman ekosistem di dalamnya.





1. Hutan Produksi





Hutan produksi yaitu kawasan hutan yang berfungsi untuk acara eksploitasi dalam rangka pemanfaatan hasil hutan. Pemanfaatan hasil hutan kayu maupun non kayu tersebut diatur dalam aneka macam bentuk perizinan pengelolaan hutan, mirip:





  • Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
  • Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
  • Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
  • Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
  • Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
  • Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)




Selanjutnya, hutan buatan dibagi menjadi 3 jenis hutan, adalah Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK).





a. Hutan Produksi Tetap (HP)





Hutan Produksi Tetap ialah hutan produksi yang mampu dieksploitasi demi memperoleh hasil hutan melalui cara tebang pilih atau tebang habis. Hutan Produksi Tetap biasanya berbentukarea hutan yang mempunyai topografi landah dan jenis tanah rendah abrasi, serta curah hujan sedikit.





a. Hutan Produksi Terbatas (HPT)





Hutan Produksi Terbatas yakni hutan bikinan yang khusus untuk eksplotasi kayu dalam intensitas rendah. Metode dalam pemanfaatan hasil hutan kayu dengan cara tebang pilih. HPT biasanya kawasan hutan yang berada di daerah pegunungan dengan lereng-lereng curam.





c. Hutan Produksi Konservasi (HPK)





Hutan Produksi Konservasi ialah hutan cadangan yang berfungsi untuk daerah pembangunan di luar hutan. Penetapannya dijalankan dengan memilih hutan buatan yang tidak produktif yang dimanfaatkan untuk daerah cadangan pemukiman, transmigrasi, pertanian dan perkebunan.





Penjelasan lebih lengkap tentang hutan produksi mampu dibaca di artikel pemahaman hutan buatan.





2. Hutan Lindung





Hutan Lindung yaitu hutan yang keberadaannya dilindungi karena berguna untuk menjaga ekosistem. Penetapan area hutan lindung didasarkan kepada fungsi hutan selaku penyedia cadangan air higienis (manajemen air), penahan erosi, habitat tumbuhan dan fauna, serta fungsi hutan lainnya.





Wilayah Hutan Lindung dapat terbentuk secara alami maupun bikinan dengan area yang luas dan berisi ragam tanaman dan fauna. Hutan Lindung mampu diatur oleh pemerintah sentra, pemerintah kawasan atau komunitas yang peduli terhadap kelestarian hutan.





Menurut Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 1 Angka 8), pemahaman hutan lindung yaitu daerah hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai bantuan sistem penyangga kehidupan untuk mengendalikan tata air, menangkal banjir, menertibkan abrasi, menangkal intrusi air maritim dan memelihara kesuburan tanah.





Tujuan dari pemanfaatan hutan lindung yakni untuk mengembangkan kemakmuran masyarakat sekitar hutan, serta menumbuhkan kesadaran biar fungsi hutan tetap tersadar dan lestari.





Pemanfaatan tersebut dikontrol pada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 pasal 26, yakni pemanfaatan yang dilaksanakan dengan tidak meminimalkan fungsi utama tempat dan tidak menjadikan kerusakan lingkungan.





Berdasarkan tujuan pemanfaatan hutan lindung, maka bantuan izin harus mencakup hal-hal berikut:





  • Pemanfaatan tempat untuk penangakran satwa, budidaya jamur, serta budidaya flora obat dan tanaman hias
  • Pemanfaatan jasa lingkungan seperti sumber mata air, rekreasi alam, serta estetika
  • Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, seperti rotan, buah, madu dan satwa.




Selain itu, penetapan daerah hutan menjadi hutan lindung dijalankan oleh Pemerintah melalui Menteri lewat persyaratan tertentu. Penetapan tersebut secara teknis meliputi pengaturan skoring, mirip:





  • Kemiringan Lahan
  • Kepakaan Terhadap Erosi
  • Intensitas Curah Hujan




Penetapan tempat hutan lindung juga mampu dikerjakan bila suatu daerah memuhi kriteria yang telah dikontrol dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2004 sebagai berikut:





  • Kawasan hutan dengan kelas lereng, jenis tanah, serta intensitas hujan sehabis masing-masing dikalikan dengan angka penimbang memiliki jumlah skor 175 atau lebih
  • Kawasan hutan memiliki lereng lapangan sebesar 40% atau lebih
  • Kawasan hutan berada pada ketinggian 2000 mdpl
  • Kawasan hutan memiliki tanah yang sangat peka terhadap pengikisan dan lereng lapangan lebih dari 15%
  • Kawasan hutan ialah tempat pertolongan pantai
  • Kawan hutan yakni daerah resapan air




Status hutan lindung tersebut bertujuan untuk pemanfaatan yang dikelola dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 pasal 26 dengan tidak menghemat fungsi utama hutan atau tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan.





Penjelasan lebih lengkap perihal hutan lindung dapat dibaca di postingan pengertian hutan lindung.





3. Hutan Konservasi





Hutan Konservasi yaitu kawasan hutan yang dilindungi atau diproteksi untuk tujuan pelestarian hutan dan kehidupan didalamnya biar berjalan sesuai fungsinya. Hutan konservasi merupakan hutan miliki negara yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah lewat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup.





Sedangan menurut Undang-Undang No 41 Tahun 1999 ihwal Kehutanan, hutan konservasi yakni daerah hutan dengan ciri khas tertentu dan mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tanaman dan fauna beserta ekosistemnya.





Tujuan utama dari hutan konservasi yakni untuk memperlihatkan bantuan, pelestarian dan pemanfaatan bagi seluruh bagian yang ada di dalam hutan.





Penjelasan lebih lengkap mengenai hutan konservasi mampu dibaca di artikel pemahaman hutan konservasi.





Luas Hutan di Indonesia





Badan Pusat Statistik Internasional pada tahun 2011 merilis total luas hutan di Indonesia seluas 884.950 km2. Meski sebagian besar kawasan Indonesia terdiri atas lautan, adalah dengan perbandingan 46,64% daratan dan 50,34% lautan. Jumlah tersebut mengakibatkan Indonesia berada pada urutan ke-9 sebagai negara dengan hutan terluas di dunia.





forest cover analyzer






Sebaran hutan di Indonesia terdapat diberbagai provinsi mencakup luas, jenis hutan serta fungsi hutan yang berbeda-beda. Untuk mengenali hutan paling luas di Indonesia, silakan baca postingan mengenal 15 provinsi dengan hutan paling luas di Indonesia.





Peraturan Perundangan Kehutanan





Aturan mengenai daerah hutan dalam ruang lingkup operasional, pemanfaatan dan seluruh kegiatan yang berkaitan telah dikontrol oleh negara.





Berikut ini ialah peraturan terkait Kawasan Hutan, antara lain:





a. UU No. 41 Tahun 1999 ihwal Kehutanan





Undang-Undang No 41 Tahun 1999 perihal Kehutanan merupakan hukum perundangan pengganti sekaligus penyempurnaan hukum terdahulu, yakni UU No. 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan.





Dalam undang-undang modern, peran masyarakat, hak masyarakat atas isu dan pemanfaatan hutan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan turut dimasukkan.





Selain itu, dalam UU No 41 Tahun 1999 juga diterangkan tentang pembagian dua status hutan, ialah hutan hak dan hutan negara. Akan tetapi, undang-undang ini menuai banyak kritik karena tidak adanya aturan wacana penduduk budbahasa yang berdomisili di hutan.





Hutan budbahasa di Indonesia menjadi bagian dari hutan negara, alasannya adalah kawasan negara mengacu pada wilayah yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (tidak menjadi miliki seseorang atau badan hukum.





Penjelasan lebih lengkap mengenai hutan budbahasa mampu dibaca di artikel pengertian hutan adab.





b. Peraturan Mahkamah Konstitusi





Pada pertumbuhan, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menilai ketentuan hutan adab pada undang-undang sebelumnya bertentangan dengan konstitusi.





Putusan MK menyatakan ada pergeseran tentang pemahaman hutan adat dan pasal-pasal yang berhubungan dengan Undang-Undang No. 41 tahun 1999, salah satunya adalah pasal 1 ayat 6 dengan perubahan sebagai berikut:





Sebelumnya:
“Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah penduduk  aturan etika”.





Menjadi:
“Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum budpekerti”.





c. Peraturan Menteri Kehutanan





Menteri Kehutanan sebagaipihak yang mempunyai kewenangan menertibkan daerah hutan telah mengeluarkan beberapa peraturan, seperti:





  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No.P.51/Menlhk/Setjen/ Kum.1/6/2016 ihwal Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.21/Menlhk/Setjen/ Kum.1/4/2019 ihwal Hutan Adat dan Hutan Hak.




Pengelolaan Kawasan Hutan





Dalam mengelola hutan, pastinya dikerjakan oleh badang yang berwenang menurut peraturan-peraturan yang berlaku, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.





penyadapan karet




Tugas pokok KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) adalah mengadakan persoalan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan atas arahan presiden sebagaipimpinan negara dalam pemerintahan.





Sedangkan tugas pokok Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) yaitu mengadakan permasalahan pemerintahan di bidang pertanahan / agraria serta tata ruang atas arahan presiden sebagaipimpinan neagra dalam pemerintahan.





Disamping itu, masyarakat secara biasa juga memiliki tanggungjawab untuk senantiasa menjaga kelestarian hutan.





Kegiatan Non Kehutanan di Kawasan Hutan





Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan sudah dikelola apa yang dimaksud daerah non hutan.





Isi dari peraturan pemerintah tersebut tentang ketentuan umum penggunaan kawasan hutan, izin penggunaan, persyaratan dan metode permohonan penggunaan, keharusan pemegang izin, rentang waktu perizinan, monitoring dan penilaian, abolisi izin, hukuman serta ketentuan peralihan.





hutan rakyat




Aturan terbaru juga telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 yang lalu. Peraturan Pemerintah No 105 Tahun 2015 wacana pergantian kedua atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 ihwal Penggunaan Kawasan Hutan.





PP No. 105 Tahun 2015 mengontrol mengenai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan (aktivitas non hutan) di dalam hutan cuma bisa dijalankan bila bermaksud strategis.





Kegiatan non kehutanan di dalam hutan berbentukizin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh menteri yang dikontrol dalam pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.P.18/MENHUT-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.





Kegiatan yang dimaksud mirip dogma atau keagamaan, pertambangan dan perminyakan, instalasi pembangkit listrik, jaringan telekomunikasi, fasilitas dan prasarana fasilitas umum dan transportasi, sumber daya air, acara pertahanan dan keamanan, industri terkait kehutanan, fasilitas dan prasarana keselamatan umum serta relokasi sementara korban musibah.





Konflik Agraria





Konflik agraria yakni masalah atau pertikaian terkait masalah pertanahan, baik dalam hal pengelolaan serta kepemilikan.





Pada tahun 2017, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ada 650 pertentangan agraria yang terjadi dengan luasan meraih 1,87 hektar. Dari keseluruhan tersebut, posisi pertentangan paling atas ditempati oleh persoalan perkebunan sebesar 32%, properti sebesar 40%, serta sisanya pertentangan agraria yang berafiliasi dengan infrastruktur, pertanian, kehutanan, pesisir dan pertambangan.





Salah satu misalnya yakni pertentangan graria Mesuji, Lampung. Konflik yang terjadi adalah perselisihan antar warga atas kepemilikan tanah dan pembajakan.





Solusi untuk menuntaskan pertentangan agraria adalah dengan mempublikasikan ijin Hak Guna Bangunan (HGB), Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Izin Tambang (HIT), serta Hak Guna Usaha (HGU).





Reforma Agraria





Untuk menyingkir dari potensi konflik agraria, pemerintah gencar melakukan reforma agraria di kawasan hutan. Reforma agraria yaitu penataan ulang area hutan perihal pengusaan, kepemilikan, serta pemanfaatan sumber-sumber yang bekerjasama dengan agraria.





Salah satu upaya pemerintah menyukseskan ialah dengan mempercepat Kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial melalui penerbitan sejumlah hukum.





Salah satunya adalah Perpres No 88 Tahun 2017 perihal Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 wacana Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan dan Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit.





Dari aturan-aturan tersebut, dapat kita simpulkan tujuan reforma agraria ialah:





  1. Mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan
  2. Memberikan santunan hukum terhadap masyarakat di sekeliling hutan
  3. Memberikan kemakmuran bagi penduduk
  4. Memberikan kesejahteraan bagi masyarakat
  5. Mengentaskan kemiskinan
  6. Membaut peluang lapangan kerja
  7. Menciptakan ketahanan pangan
  8. Menyelesaikan konflik agraria dan perselisihan berhubungan daerah hutan

0 Response to "Kawasan Hutan – Pengertian, Fungsi, Manajemen & Pertentangan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel