Hutan Konservasi – Pengertian, Jenis, Fungsi & Keadaan & Persoalan
Berdasarkan pembagian hutan dari sisi fungsinya, kita akan mengenal ungkapan hutan konservasi. Pengelompokkan segi fungsi hutan memiliki tujuan tertentu, sehingga diperlukan pengelolaan yang baik supaya keanekaragaman hayati dan kelestarian hutan dapat terjaga.
Selain hutan konservasi, ada pula jenis hutan menurut fungsinya, seperti hutan lindung dan hutan bikinan. Pengertian secara sederhana, hutan lindung adalah hutan yang dilindungi dengan tujuan selaku penyangga kehidupan suatu daerah atau wilayah dari musibah, mirip longsor, kekeringan, banjir bandang dan bencana ekologis yang lain.
Sedangkan hutan bikinan yaitu kawasan hutan yang ditujukan untuk eksploitasi, mirip Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), serta jenis hutan buatan lain yang menciptakan banyak sekali jenis kayu dan nonkayu.
Seperti yang kita ketahui, hutan mempunyai ekosistem yang sungguh beragam dan didalamnya terdapat aneka macam spesies tanaman dan fauna. Untuk tetap melestarikan kekayaan hutan tersebut diharapkan perjuangan-usaha dari insan sebagi wujud konservasi alam.
Usaha ini diwujudkan dalam pendirian hutan konservasi, maksudnya yaitu untuk memelihara atau mengawetkan keragaman flora dan satwa pada setiap ekosistem.
Pengertian Hutan Konservasi
Istilah hutan konservasi mengacu pada sebuah daerah hutan yang dilindungi. Proteksi daerah hutan bermaksud untuk melestarikan hutan dan kehidupan yang ada didalamnya supaya tetap berjalan sesuai fungsinya. Hutan konservasi adalah hutan milik negara yang dikelola oleh pemerintah lewat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup.
Berdasarkan undang-undang No. 41 tahun 1999 ihwal kehutanan, pengertian hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu dan mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tanaman dan satwa serta ekosistemnya.
Tujuan Hutan Konservasi
Dari definisinya, hutan konservasi memiliki tiga tujuan utama, yakni pemberian, pelestarian dan pemanfaatan. Adapun maksud dari ketiga tujuan tersebut, antara lain:
- Perlindungan, yaitu fungsi hutan yang menjadi kawasan perlindungan keragaman hayati dan tata cara penyangga kehidupan.
- Pelestarian, adalah seluruh keragaman hayati yang terdapat didalam hutan dapat tetap lestari dan terhindar dari kepunahan.
- Pemanfaatan, ialah kekayaan hutan berupa tanaman dan fauna dapat dimanfaatkan dengan bijak dan penuh tanggungjawab.
Seluruh aktivitas yang dikerjakan pada hutan konservasi sudah dikontrol dalam undang undang No. 5 tahun 199 perihal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang sudah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 10 Agustus 1990. Isi dari peraturan tersebut terdiri dari 14 Bab dan 45 Pasal perihal aturan dukungan, pelestarian, pemanfaatan, tugas penduduk , tempat konservasi, dan ketentuan pidana.
Perbedaan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung
Kesalahan dalam memaknai pengertian hutan konservasi dan hutan lindung sering terjadi di penduduk . Meskipun mempunyai tujuan untuk melindungi dan melestarikan, akan tetapi keduanya memiliki pengertian yang berlainan.
Dari segi fungsinya, hutan dibagi menjadi hutan produksi, hutan konservasi dan hutan lindung. Masing-masing memeliki perbedaan, seperti hutan bikinan yang relatif tidak diproteksi dan diperbolehkan untuk dieksploitasi serta dimanfaatkan.
Selanjutnya, perbedaan antara hutan konservasi dan hutan lindung mampu dilihat dari sisi tugas dan fungsinya. Hutan konservasi lebih condong kearah pinjaman ekosistem berikut seluruh kehidupan didalamnya, serta juga dapat dimanfaatkan selaku sarana pariwisata dan observasi.
Sedangkan hutan lindung berperan dan berfungsi utama untuk pengelolaan kawasan hutan biar terhindar dari kerusakan, sehingga fungsinya selaku penyangga kehidupan tetap berjalan. Misalnya, menawarkan perlindungan dari potensi tragedi ekologis, seperti banjir, kekeringan, abrasi, dan penurunan cadangan air tanah.
Jenis Kawasan Konservasi
Kawasan konservasi dibagi menjadi tiga jenis menurut fungsi dan tujuan tertentu, antara lain Kawasan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru. Berikut ini ialah klarifikasi dari ketiga jenis daerah konservasi tersebut:
1. Kawasan Suaka Alam (KSA)
Tipe hutan konservasi yang pertama yaitu Suaka Alam. Hutan ini dilindungi dan dipelihara keadaan alaminya untuk keperluan dan tujuan ilmiah, pendidikan, pemantauan lingkungan dan sumber daya genetik.
Untuk menjaga ciri dari keragaman penyusun ekosistem, pada kawasan ini diperbolehkan adanya manipulasi dan kegiatan oleh insan untuk mendukung kehidupan spesies tertentu. Terdapat dua jenis kawasan yang masuk dalam Kawasan Suaka Alam, adalah Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.
Perbedaan diantara keduanya mampu diterangkan dalam tabel berikut ini:
Cagar Alam | Suaka Margasatwa |
Konservasi lingkungan dan biota | Konservasi satwa liar |
Wilayah kecil | Wilayah sedang |
Habitat ringkih | Habitat relatif utuh |
Butuh pelestarian tinggi | Butuh pelestarian sedang sampai tinggi |
Tidak sembarang orang dapat melakukan aktivitas didalam hutan alasannya adalah pertolongan yang ketat | Dapat dikerjakan aktivitas penelitian dan pengembangan ilmu wawasan, wisata edukasi dan kegiatan lain yang mendukung kelestarian hutan |
Contoh: Cagar Alam Gunung Krakatau, Lampung | Contoh: Suaka Margasatwa Muara Angke, Jakarta |
Dari informasi tersebut, pengertian Cagar Alam yakni tempat suaka alam yang alasannya kondisi alamnya memiliki kekhasan tanaman, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Sedangkan, Suaka Margasatwa ialah kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas berupa keanekaragaman serta keunikan jenis satwa dimana kelangsungan hidupnya dapat dikerjakan pelatihan kepada habitatnya.
2. Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA)
Pengertian Kawasan Hutan Pelestarian Alam diatur dalam undang-undang No. 5 tahun 1990, yakni daerah dengan ciri khas tertentu, mencakup daratan serta perairan yang mempunyai fungsi pemberian sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tanaman dan fauna, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
KPA atau Kawasan Hutan Pelestarian Alam terdiri dari Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya.
- Taman Nasional ialah daerah hutan yang memiliki area yang luas dan berfungsi selaku pengawetan keanekaragaman hayati, serta selaku pelindung alam. Fungsi taman nasional sangat lengkap, tergolong fungsinya selaku hutan konservasi. Umumnya taman nasional dikelompokkan menjadi beberapa zona, seperti zona inti, zona pemanfaatan, serta zona lainnya yang mempunyai peranan khusus. Taman nasional juga dimanfaatkan untuk fasilitas penelitian ilmiah, pendidika, dan wisata. Ekploitasi sumber daya hutan kawasan Taman Nasional terbatas dan tidak diperbolehkan untuk tujuan komersial. Contohnya yakni Taman Nasional Gunung Halimun Salak di Sukabumi, Jawa Barat.
- Taman Wisata Alam adalah tempat hutan yang berfungsi selaku tujuan wisata alam atau berfungsi sebagai kawasan wisata untuk mendukung acara pariwisata. TWA atau Taman Wisata Alam pada umumnya memiliki luas wilayah kecil, memiliki daya tarik, memerlukan pelestarian rendah, serta pengelolaan menurut tujuan rekreasi. Contohnya adalah Taman Wisata Alam Mangrove, Angke Kapuk, DKI Jakarta.
- Taman Hutan Raya yakni kawasan hutan yang bermaksud untuk melindungi alam dan mengawetkan keragaman hayati. Pada Taman Hutan raya, flora dan fauna yang hidup ialah asli atau mampu juga mengambil habitat dari kawasan yang lain. Kaprikornus, fungsi dari taman hutan raya nyaris sama dengan kebun raya. Fungsi adanya Tahura atau Taman Hutan Raya ditujukan untuk penelitian, ilmu wawasan dan pendidikan. Contohnya adalah Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Bandung, Jawa Barat.
3. Taman Buru
Taman Buru ialah daerah hutan yang menjadi kawasan konservasi. Hutan buru berfungsi untuk mengakomodasi aktivitas yang berhubungan dengan perburuan dan kegemaran masyarakat. Biasanya taman buru tidak seluas jenis hutan yang lain dan jumlahnya sedikit. Di negara lain, taman buru dijadikan selaku lokasi tradisi rekreasi berburu. Oleh karenanya, taman buru juga mampu dijadikan sebagai daerah andalan di sektor pariwisata untuk menerima devisa.
Kegiatan perburuan di Taman Buru mempunyai peraturan tertentu, seperti senjata yang diijinkan, jenis hewan yang boleh dikejar , waktu atau animo berburu, dan larangan-larangan yang lain. Contoh Taman Buru di Indonesia yaitu Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi, Sumedang, Jawa Barat.
Luas Kawasan Konservasi
Cakupan kawasan tempat konservasi di Indonesia teediri dari hutan-hutan tropis, mencakup hutan buatan, hutan lindung dan hutan konservasi. Berikut ini ialah jumlah serta luasan masing-masing jenis kawasan konservasi:
Jenis Hutan Konservasi | Jumlah | Luas (ha) |
Cagar Alam | 227 | 4.110.301,66 |
Suaka Margasatwa | 75 | 5.029.726,54 |
Taman Nasional | 50 | 16,372,064.64 |
Taman Hutan Raya | 23 | 351.680,41 |
Taman Wisata Alam | 115 | 748.571,85 |
Taman Buru | 13 | 220.951,44 |
Jika dijumlahkan, keseluruhan luas hutan konservasi di Indonesia nyaris mencapai 27 juta hektar.
Peraturan Terkait Hutan Konservasi
Peran penting hutan konservasi dalam mengawetkan keanekaragaman sumber daya hayati dikelola oleh pemerintah lewat undang-undang wacana Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang yang dimaksud yakni UU No. 5 tahun 1990.
Selain itu, terdapat pula peraturan lain yang telah diterbitkan oleh pemerintah perihal pengelolaan hutan konservasi, antara lain:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017 ihwal Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 Tahun 2016 wacana Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 wacana Pengelolaan Kawasan Lindung
Masih banyak peraturan lain yang berhubungan dengan hutan konservasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, beberapa peraturan pemerintah tempat juga mampu digunakan untuk mengontrol pengelolaan kawasan konservasi. Contohnya Peraturan Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kawasan Lindung yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.
Adanya peraturan-peraturan tersebut bertujuan agar keragaman hayati pada kawasan hutan konservasi tetap lestari dan eksploitasi manusia terhadap hutan mampu terkendali.
Kondisi Hutan Konservasi di Indonesia
Indonesia mempunyai keragaman spesies tumbuhan dan fauna endemik diberbagai kawasan. Iklim tropis, letak geografis yang dilintasi garis khatulistiwa menimbulkan keunikan dan kekhasan flora dan satwa di Indonesia.
Data dari Kementerian Kehutanan (2010) menawarkan luas kawasan hutan dan perairan di Indonesia yaitu 136,73 juta hektar yang terdiri Kawasan Hutan Tetap (114.031.111,28 hektar), selaku berikut:
- Hutan Produksi: 59.080.189,69 hektar
- Hutan Lindung: 31.595.082,02 hektar
- Hutan Konservasi: 23.355.839,57 hektar
Jika dijabarkan lebih lanjut, propinsi di Indonesia yang mempunyai daerah hutan konservasi tertinggi yaitu propinsi Papua dengan luasan 9.704.300 hektar. Akan namun, terdapat pula beberapa propinsi yang tidak mempunyai data tentang hutan konservasi mirip Kepulauan Riau, Maluku Utara dan Papua Barat.
Tantangan dan Permasalahan
Tujuan utama kegiatan konservasi hutan yaitu untuk memperbaiki kerusakan hutan. Laju kerusakan hutan atau deforestasi di Indonesia pada tahun 2000 mencapai kisaran 2 juta hektar per tahun dan masuk dalam rekor dunia Guinness Book of World Records selaku negara tropis dengan laju deforestasi atau kerusakan hutan terparah dan terburuk di dunia.
Rusaknya hutan berakibat kepada habitat alami flora dan fauna yang terusik. Gangguan tersebut mengakibatkan satwa bermigrasi untuk mencari habitat lain yang cocok biar terhindar dari bahaya akhir hayat dan kepunahan.
Hutan konservasi di Indonesia mempunyai dilema dan tantangan terkait pengamanan kawasan oleh pemerintah. Perambahan hutan yang dikerjakan untuk eksploitasi hasil hutan sebelum adanya peraturan kawasan hutan konservasi turut memperparah keadaan hutan yang kerusakannya masih dapat dilihat sampai kini.
Sejak 2009, setiap tanggal 10 Agustus diperingati sebagai Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) setiap tahunnya. Diharapkan dari adanya peringatan ini menunjukkan kesadaran kepada penduduk , organisasi lingkungan, pemerintah dan swasta untuk tetap mempertahankan kelestarian alam.
0 Response to "Hutan Konservasi – Pengertian, Jenis, Fungsi & Keadaan & Persoalan"
Post a Comment